/*

Tata Cara Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor, Wajib Tahu Agar Tidak Ditolak!!

Prosedur dan Tata Cara Melakukan Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Agar Tidak Ditolak,- Memiliki kendaraan bermotor tentu harus siap dengan risiko yang harus ditanggung ketika sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi, misalnya seperti lecet, kebakaran, kecelakaan atau bahkan hilang karena pencurian.

Para pemilik kendaraan, terutama mobil tentunya harus memiliki asuransi kendaraan yang dapat mengcovernya ketika hal-hal yang tidak diinginkan diatas terjadi pada mobil miliknya.
Tata cara klaim asuransi mobil
Gb. Ilustrasi jika klaim ditolak asuransi
Memilih asuransi memang tidak mudah, akan tetapi setelah sobat otomotif mengajukan asuransi dan hendak melakukan klaim karena terjadi kecelakaan atau sesuatu yang membuat mobil sobat rusak, maka sobat otomotif harus melakukan klaim terhadap pihak asuransi mobil.

Baca Juga: Lebih nguntungin mana, Asusransi TLo atu All Risk?

Tentunya sobat sebagai pemilik mobil yang tertanggung pihak asuransi, harus mengerti dan memahami prosedur klaim dan manfaat asuransi yang benar dan sesuai polis yang disepakati. Hal ini sangat penting sobat perhatikan,  karena Jika tidak, maka klaim asuransi sobat bisa saja ditolak dan akibatnya sobat sendiri yang mengalami kerugian karena harus membiayai perbaikan mobil sobat sendiri, padahal sobat sudah membayar biaya tagihan pihak asuransi mobil sobat secara rutin tiap bulannya. 

Mari simak pembahasan kami berikut ini mengenai tata cara dan prosedur klaim asuransi mobil yang benar agar tidak ditolak pihak asuransi.
Prosedur klaim asuransi mobil yang benar
Gb.  Ilustrasi menghubungi pihak asuransi via telpon
Pertama tentunya yang harus sobat lakukan yaitu Hubungi Pihak Asuransi Mobil yang menanggung kendaraan sobat otomotif. Sangat dianjurkan agar sobat otomotif segera melaporkan kejadian perkara secepat mungkin kepada pihak perusahaan asuransi, setidaknya maksimal 3 kali 24 jam pasca kecelakaan atau kehilangan itu terjadi.

Pada saat melakukan pelaporan terhadap pihak asuransi, jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan (silahkan tanya dulu kepada pihak asuransi via phone terlebih dahulu). Selain itu sobat otomotif juga perlu mengingat setiap kronologi dari kejadian yang sobat alami ketika kecelakaan terjadi dan membuat mobil sobat mengalami kerusakan.

Jika mobil sobat mengalami kecelakaan, Anda perlu menelepon pihak asuransi terlebih dahulu jangan mencoba untuk memasukkan mobil sobat kebengkel sebelum pihak asuransi memutuskan menerima laporan klaim asuransi sobat. Biasanya setelah klaim asuransi diaetujui, mobil sobat akan dibawa ke bengkel yang menjadi rekanan pihak asuransi tersebut. 

Dengan hal tersebut diatas, maka proses klaim asuransi akan semakin mudah, baik bagi pihak asuransi dan juga kepolisian dalam melakukan survei verifikasi kejadian.

Pada saat sobat datang kekantor asuransi yang menanggung kendaraan sobat untuk melakukan pelaporan, sobat akan diberikan formulir klaim asuransi mobil yang perlu sobat isi dengan lengkap dan benar sesuai dengan bukti dan dokumen yang ada.

Hal ini perlu sobat lakukan agar pihak bengkel dapat dengan segera mengerjakan perbaikan mobil sobat. Biasanya pihak bengkel tidak akan mengerjakan perbaikan mobil tanpa sepengetahuan atau seizin dari pihak asuransi.

Prosedur Klaim Asuransi mobil

Sebelum melakukan pelaporam terhadap pihak asuransi beberapa hal berikut harus sobat otomotif ketahui,  agar laporan dan klaim asuransi sobat tidak ditolak oleh pihak asuransi:
  • Sobat otomotif sebagai pelanggan pemegang hak polis asuransi mobil harus memperhatikan hal-hal penting dalam polis yang ada seperti keterlambatan dalam melapor kan klaim dari batas waktu pelaporan yanh diijinkan.
  • Jika sobat otomotif sebagai pengemudi yang tidak memiliki surat izin mengemudi, biadanya klaim yang sobat laporkan tidak dijamin dalam polis asuransi, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausul pengecualian yang tertera dalam polis.
  • Segera lengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi sesuai petunjuk, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK dan surat keterangan dari kepolisian.
  • Pastikan kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.
  • Jika sobat otomotif mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu mengenai keadaan kendaraan Anda pasca kecelakaan.
  • Selanjutnya yang tak kalah penting yaitu Wilayah pertanggungan harus sesuai dengan isi polis.
  • Kerusakan yang terjadi oada kendaraan sobat otomotif bukanlah merupakan kerusakan yang disengaja dilakukan oleh tertanggung.
  • Pahami dengan jelas penyebab kecelakaan apa saja yang ditanggung oleh pihak asuransi sebelum sobat otomotif melakukan apply asuransi dan juga mengajukan klaim secara langsung.
  • Baca dengan teliti isi dalam polis yang diberikan oleh pihak asuransi terhadap kendaraan sobat tentunya hal ini harus sobat ketahui pada saat hendak takken dengan pihak asuransi.

Kelengkapan Dokumen Untuk Klaim Asuransi

Secara umum berikut ini kelengkapan dokumen yang perlu sobat otomotif siapkan jika ingin melakukan klaim asuransi mobil sobat yang mengalami kecelakaan.
  • Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap.
  • Fotokopi polis asuransi Anda.
  • Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM), klaim Anda akan ditolak jika tidak memiliki SIM.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat keterangan dari pihak kepolisian.
  • Bukti berupa foto kondisi mobil saat kecelakaan (jika memungkinkan).
Apabila kecelakaan yang terjadi melibatkan pihak lain atau pihak ketiga dan sobat bersedia membayar ganti rugi atas kerusakan akibat kecelakaan tersebut, maka sobat otomotif juga perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini:
  • Surat pernyataan yang menunjukkan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Dalam surat ini harus menyantumkan bahwa sobat selaku pemegang polis merupakan penyebab kerusakan yang dialami oleh pihak ketiga dan jangan lupa bubuhkan meterai Rp6.000 dalam tanda tangan pihak ketiga surat ini.
  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa pihak ketiga tidak memiliki asuransi.
  • Fotokopi SIM, KTP, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari pihak ketiga.
  • Surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa pada tempat dan waktu tertentu memang terjadi kecelakaan antara kendaraan anda dengan kendaraan pihak ketiga tersebut.
Adapun Kelengkapan Dokumen untuk Klaim Asuransi Mobil Karena terjadinya Pencurian biasanya terdiri dari dokumen-dokumen berikut:
  • Formulir klaim yang sudah diisi.
  • Fotokopi SIM, KTP, dan STNK kendaraan yang tercuri.
  • Surat keterangan dari pihak kepolisian mengenai pencurian kendaraan.
  • Surat pemblokiran STNK kendaraan yang tercuri. 

Alur Proses Klaim Asuransi Mobil

Tata cara dan Prosedur klaim asuransi mobil
Gb.  Pihak Asuransi Menerima klai asuransi mobil
Ketika sobat otomotif bermaksud akan melakukan klaim asuransi mobil terhadap pihak asuransi yang menanggung kendaraan sobat,  maka sebaiknya sobat otomotif terlebih dahulu mengetaui tata cara atau alur proses klaim asuransi mobil tersebut.  Pada umumnya, alur proses klaim asuransi mobil yang ditanggung pihak asuransi adalah sebagai berikut:

Alur Klaim Asuransi Mobil Karena Kecelakaan

  • Adanya kejadian Kecelakaan yang menimpa tertanggung asuransi
  • Tertanggung melakukan pelaporan kepada pihak asuransi via telepon atau online, Jangan lupa untuk menanyakan dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan pihak asuransi.
  • Tertanggung melengkapi dokumen yang diperlukan pihak asuransi. 
  • Bengkel yang ditunjuk pihak asuransi melakukan pengecekan kerusakan kendaran kita. 
  • Pihak asuransi akan melakukan survei ke bengkel yang bersangkutan
  • Perbaikan mobil tertanggung
  • Penyelesaian proses administrasi kendaraan dengan pihak bengkel oleh pihak asuransi. 
  • Kendaraan dikembalikan kepada tertanggung.

Alur Klaim Asuransi Mobil Karena Pencurian

  • Adanya Kejadian Pencurian yang menimpa tertanggung asuransi
  • Tertanggung melakukan Pelaporan kepada pihak asuransi via telepon atau online, jangan lupa untuk menanyakan dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan pihak asuransi.
  • Tertanggung melakukan Pelaporan kepada pihak kantor polisi dan memperoleh bukti kehilangan kendaraan bermotor.
  • Tertanggung kemudian melengkapi dokumen yang dipersyaratkan pihak asuransi.
  • Pertemuan dengan pihak penyelidik dari kepolisian atas laporan kehilangan.
  • Pihak penyelidik selanjutnya akan menyerahkan laporan hasil penyelidikan kepada pihak asuransi.
  • Jika asuransi disetujui oleh pihak asuransi untuk dapat diklaim, maka surat persetujuan dan RESKRIM akan diterbitkan oleh pihak asuransi.
  • Jika klaim asuransi ditolak, maka pihak asuransi akan menerbitkan surat penolakan penanggungan klaim asuransi yang diajukan.
  • Tertanggung Melengkapi klaim status yang di minta oleh pihak asuransi. 
  • Tertanggung Menerima pembayaran klaim asuransi yang diajukan.
Demikian ulasan kami tentang Prosedur dan Tata Cara Melakukan Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Agar Tidak Ditolak, semoga dapat menambah wawasan kita semua. Jangan lupa kunjungi juga artikel menarik kami yang lain berikut ini. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel